‘Membunuh’ Program via Command Prompt
Warnet yang saya kunjungi kali ini rada paranoid juga, menjalankan task manager tidak diizinkan, padahal ada program yang not responding *sigh*
Untungnya command prompt tidak di-blok
Terpaksa google sana, google sini, dan ketemu cukup banyak halaman yang menerangkan cara ‘membunuh’ (end task) aplikasi via command prompt.
Okay, here we goes…
- Buka command prompt (Start > All Programs > Accessories > Command Prompt)
- List semua task yang sedang berjalan dengan mengetikkan: tasklist
- Kamu juga bisa mengombinasikan perintah tasklist dengan opsi | more untuk mempermudah listing aplikasi yang tengah berjalan: tasklist | more

- Atau kamu juga bisa me-listing aplikasi dengan kriteria tertentu, misal; yang not responding saja dengan perintah: tasklist /fi “status eq not responding” atau yang menggunakan memori lebih dari 5 megabytes: tasklist /fi “memusage gt 5000″

- Catatlah PID (Process ID) aplikasi yang ingin kamu bunuh. Dalam contoh kali ini saya akan membunuh Acrobat Reader dan Notepad yang memiliki PID 3520 dan 3240: tskill 3520 | tskill 3240
- Yep, all done! (dance) untuk mengenal perintah tskill lebih jauh, kamu dapat mengetikkan perintah: tskill /?
FYI, trik ini juga bisa digunakan untuk ‘membunuh’ file-file yang di-suspect sebagai malware.
—
Cara lain:
Bila kamu menggunakan Windows XP Professional, ada satu aplikasi ‘pembunuh’ lainnya, yakni Taskkill yang menawarkan kemampuan lebih dari Tskill.
- taskkill /IM imagename /f
(membunuh aplikasi berdasarkan pada imagename, opsi /f akan menghentikan aplikasi secara paksa) - taskkill /PID processid
(membunuh aplikasi berdasarkan pada PID) - taskkill /f /fi “status eq not responding”
(membunuh aplikasi yang not responding) - taskkill /f /fi “memusage gt 5000″
(membunuh aplikasi yang memakai memori lebih dari 5 megabytes) - taskkill /?
(untuk mengenal perintah taskkill lebih jauh)
Isi blog ini dilindungi dibawah lisensi Creative Commons Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 Unported, yang berarti anda bebas mendistribusikan ulang serta mengadaptasinya dengan ketentuan sebagai berikut: [1] cantumkan sumber asal, dan [2] tidak untuk tujuan komersial.
Related posts:



