Kode Etik Profesi Hubungan Masyarakat

Beberapa hari yang lalu, seorang teman di dunia maya menanyakan perihal kode etik profesi Hubungan Masyarakat—untuk selanjutnya akan disebut Humas. Well, tentu saja pertanyaannya itu sedikit menguak apa yang pernah saya pelajari di bangku kuliah dulu, meski agak samar. Mungkin ada baiknya bila dalam tulisan kali ini, kita berkenalan sekilas dengan kode etik profesi Humas
Kode etik profesi Humas lazim dikenal dengan Code of Athens atau Kode Athena. Dalam buku karangan Drs. A.M. Hoeta Soehoet (2002) yang berjudul “Etika dan Kode Etik Komunikasi”, sebenarnya juga ada penjabaran mengenai kode etik profesi Humas ini, namun ketika saya bandingkan dengan teks Code of Athens yang ada di website IPRA (International Public Relations Association), saya mendapati adanya beberapa perbedaan. Jadi, menurut saya akan lebih baik bila kita berpatokan langsung dengan apa yang tertulis di website resminya, agree?
Okay, here we goes. Inilah teks lengkap Kode Athena yang saya salin dan terjemahkan dari website IPRA tersebut:
Kode Athena
Diadopsi pertama kali pada 1965 dan diamandemen pada 1968, Kode Athena memerintahkan para praktisi Humas di seluruh dunia untuk menghormati Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Kode Athena didasarkan pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB dan dalam hitungan tahun, telah diterjemahkan ke berbagai bahasa. Salinan Kode itu juga telah diajukan pada banyak Kepala Negara dan Kepala Rohaniawan.
MEMPERTIMBANGKAN bahwa seluruh anggota PBB telah menyetujui keberadaan Piagam ini yang mengokohkan “kesetiaan pada landasan dasar Hak Asasi Manusia, dengan segala martabat dan harga diri manusia” dan memiliki rasa hormat pada sifat dasar profesi ini, praktisi Humas di berbagai negara menjalankannya dengan tegas dan mematuhi prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Piagam ini:
MEMPERTIMBANGKAN bahwa, terlepas dari “hak-hak asasi”, umat manusia tidak hanya memiliki kebutuhan fisik maupun materi melainkan juga kebutuhan akan intelektualitas, moral, dan hubungan sosial, dan hak-hak asasi mereka hanyalah untuk kebaikan mereka sendiri sejauh kebutuhan-kebutuhan ini terpenuhi;
MEMPERTIMBANGKAN bahwa, sebagai bagian tugas profesional mereka dan tergantung pada bagaimana tugas-tugas itu dilaksanakan, praktisi-praktisi Humas pada dasarnya dapat membantu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan intelektualitas, moral, dan hubungan sosial;
Dan pada akhirnya, MEMPERTIMBANGKAN bahwa penggunaan teknik-teknik ini memungkinkan mereka secara simultan untuk berhubungan dengan berjuta-juta manusia sekaligus memberikan kepada praktisi-praktisi Humas; kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan pada moral.
Dengan landasan ini, setiap anggota Asosiasi Internasional Hubungan Masyarakat menyetujui keberadaan Kode Etik Internasional ini, dan oleh karenanya, dalam bukti-bukti yang jelas yang telah diajukan pada Dewan, setiap anggota yang ditemukan melanggar Kode ini dalam tugas-tugas profesionalnya, akan dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang serius dan akan dikenakan sanksi yang pantas.
Maka, setiap anggota:
AKAN BERUSAHA
- Berkontribusi pada tercapainya kondisi moral dan budaya yang memungkinkan umat manusia untuk mencapai kedudukan tertingginya dan menikmati hak-haknya seperti yang termaktub dalam “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia”;
- Membentuk pola-pola dan kanal-kanal komunikasi, yang membantu berkembangnya arus informasi yang bebas, yang akan membuat setiap anggota perhimpunan merasa bahwa mereka tetap menerima informasi dengan baik, dan juga memberi mereka kesadaran akan keterlibatan dan tanggung jawab personal mereka, serta solidaritas mereka pada sesama anggota;
- Selalu bertindak dan bertingkah laku sesuai tata krama dalam setiap keadaan sebagaimana mestinya dan menjamin kepercayaan diri mereka yang berhubungan dengannya;
- Selalu mengingat bahwa, karena hubungan antara profesinya dan publik, maka tingkah lakunya – walaupun secara pribadi – akan berpengaruh terhadap penghargaan pada pelaksanaan profesinya;
AKAN MELAKSANAKAN
- Menghormati dalam setiap pekerjaannya, prinsip-prinsip moral dan aturan-aturan yang terkandung dalam “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia”;
- Membayar haknya secara hormat kepada, dan meninggikan martabat manusia dan menghargai hak tiap-tiap individu untuk mengritik dirinya;
- Membentuk kondisi moral, psikologis, dan intelektualitas untuk berdialog dalam arti yang sebenarnya, dan menghargai hak-hak golongan untuk berpartisipasi dalam menyatakan pendapatnya dan mengekspresikan pandangan-pandangannya;
- Bertindak, dalam setiap keadaan, sesuai tata krama untuk mencatat dan menindaklanjuti kepentingan masing-masing golongan yang terlibat; baik kepentingan-kepentingan organisasi di mana ia mengabdi maupun kepentingan-kepentingan publik yang terkait dengannya;
- Melakukan perbuatan-perbuatan dan komitmen-komitmennya dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman, dan untuk menunjukkan kesetiaan dan integritas dalam setiap keadaan sehingga dapat menjaga kepercayaan dirinya, klien-kliennya, maupun atasan-atasannya, pada masa lalu maupun saat ini, dan semua publik yang turut terpengaruh pada tindakan-tindakannya;
AKAN MENGHINDARI
- Menutupi kebenaran atas dasar apapun juga;
- Menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya;
- Mengambil bagian dalam usaha yang tidak etis dan tidak jujur atau dapat merusak martabat maupun integritas kemanusiaan;
- Menggunakan segala macam cara dan teknik yang dimanipulasikan untuk menimbulkan motivasi-motivasi yang tidak disadari dan tidak dapat dikontrol oleh pribadi manusia secara sukarela, sehingga tindakan yang diambil terhadap mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.
That’s all. Nuff said!
—
Gambar diambil dari sini.
Isi blog ini dilindungi dibawah lisensi Creative Commons Attribution-Noncommercial-Share Alike 3.0 Unported, yang berarti anda bebas mendistribusikan ulang serta mengadaptasinya dengan ketentuan sebagai berikut: [1] cantumkan sumber asal, dan [2] tidak untuk tujuan komersial.
No related posts.




April 2nd, 2010 at 3:03 pm
well… hargai orang lain dan orang lain akan menghargaimu
[Reply]
xvader Reply:
April 11th, 2010 at 4:10 pm
@suzan, right, maka dari itu kita harus berlaku sesuai dengan etika
[Reply]
April 21st, 2010 at 12:46 pm
wow…artikel anda sangat membantu tugas kuliah saya.
ijin untuk mengutip dan menggunakan kontennya yah :) cuma buat kepentingan tugas kampus, yg baca jg dosen saya, pastinya bakal disertakan html blog anda.
terimakasih banyak…jd tau ternyata ada code of athens!
bravo!
[Reply]
xvader Reply:
April 21st, 2010 at 3:01 pm
@uti, Senang bisa membantu
[Reply]